Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat Daerah, meliputi : a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah rnerupakan Sekretariat DPRDTipe A; c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umurn Bina Marga dan Cipta Karya 4. Dinas Pekerjaan Umurn Sumber Daya Air dan Penataan Ruang 5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan 6. SATPOL PP 7. Dinas Sosial 8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 10. Dinas Ketahanan Pangan 11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil 13. Dinas Perhubungan 14. Dinas Komunikasi dan Informatika 15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata 18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 19.Dinas Kelautan dan Perikanan 20. Dinas Pertanian dan Perkebunan 21. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan 22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubemur harus memperhatikan asas : a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yangjelas; dan g. fleksibilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 6653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008

  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008

  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan