Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kebijakan, Strategi dan Program Bab III Kelembagaan Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Manusia Balai Bab V Pengelolaan Sumber Daya Genetik Bab VI Tata Kelola Balai Bab VII Prasarana dan Sarana Bab VIII Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat