Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Bab IV Penyelenggaraan SPALD Regional Bab V Perencanaan SPALD Regional Bab VI Jenis, Komponen dan Konstruksi SPALD Regional Bab VII Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPALD Regional Bab VIII Kelembagaan Bab IX Pembiayaan Bab X Kerja Sama Bab XI Hak dan Kewajiban Bab XII Pemanfaatan Bab XIII Kompensasi Dampak Lingkungan Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
16 November 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan