Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, perlu memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan berkelanjutan sesuai rencana Tata Ruang. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang, perlu penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap prosedur perizinan pemanfaatan ruang, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Perallihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pasar Rakyat merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan menengah melalui pemberian kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan hukum dari potensi praktek persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak dapat dihindari sebagai konsekuensi dinamika pasar global dan perkembangan ekonomi, sehingga kemitraan dengan pelaku ekonomi skala kecil, menengah, dan koperasi perlu diwujudkan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pendirian; Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi, serta menjalankan hidupnya secara wajar. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan Kota Layak Anak, perlu mengatur pedoman pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak; Pengembangan KLA; Tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan tentang pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, dan Pasal 43 ayat (2) ditetapkan paling lama dua tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT
ABSTRAK:
Pembangunan daerah bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan peningkatan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal
ditandai dengan lingkungan dan perilaku sehat, yang didukung dengan kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata. Penyelenggaraan Kota Sehat memerlukan penguatan kelembagaan, perapian administrasi, serta kepastian perencanaan program/kegiatan, penganggaran, yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta keterlibatan para pemangku kepentingan yang menentukan keberhasilan pencapaian Kota Sehat. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang :
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Peran Serta; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.930.652.050.137,00 bertambah Rp.165.569.015.683,00 menjadi Rp.1.096.221.065.820,00. Terdapat lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2016.
Tercantum beberapa lampiran diantaranya :
Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); Laporan Operasional (LO); Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2017
DPRD - PIMPINAN DAN ANGGOTA - PROTOKOLER DAN KEUANGAN - KEDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 8, angka 21b, angka 22, dan angka 27; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 14A; Pasal 14E; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; serta Pasal 26.
Sementara ketantuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 dan angka 29; Pasal 10A; Pasal 14B; Pasal 14C; Pasal 14D; Pasal 14F; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; serta Pasal 28 ayat (1).
Selain itu dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 juga terdapat pasal sisipan, yaitu:
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C; Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; dan Pasal 25E; serta Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Guna menjaga dan mempertahankan kualitas air
dan peningkatan kualitas Air Limbah Domestik, serta
untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk
hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan Air
Limbah Domestik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perizinan, Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan
Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Wali Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman,
dan kriteria teknis pengelolaan Air Limbah Domestik diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi dalam pengelolaan
Air Limbah Domestik diatur dengan Peraturan Daerah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan lumpur tinja
terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diatur dalam Peraturan Wali Kota.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
administrasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai kehidupan yang berkualitas,
Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk menciptakan suatu kesatuan fungsional dan tata ruang lisik, kehidupart ekonomi, sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan keterbukaan pada masyarakat sebagai perwujudan kota tanpa kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 47 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2O14;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan upaya
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 5
(1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan
kondisi kekumuhan pada suatu Perumahan dan
Permukiman.
Pasal 7
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {21 huruf b
mencakup:
a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi ssbeglan
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak terlayani
dengan jalan lingkungan.
Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi sebagian
atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan
jalan.
Pasal 8
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c
mencakup:
a. ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau
b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sesuai standar yang berlaku.
(3)
(1)
(2) Ketidaktersediaan akses aman air minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana
masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang
memenuhi syarat kesehatan.
(3) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak mencapai
minimal sebanyak 60 liter/orang/hari.
Pasal 12
(1) Ikiteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf g
mencakup ketidaktersediaan :
a. Prasarana proteksi kebakaran; dan /atau
b. Sarana proteksi kebakaran.
(21 Ketidaktersediaan Prasarana proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kondisi dimana tidak tersedianya Prasarana proteksi
kebakaran yang meliputi:
a. pasokan air dari sumber alam maupun buatan;
b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya
kendaraan pemadam kebakaran;
c. Sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya
kebakaran kepada instansi pemadam kebakaran; dan
d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan.
13
(3) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana
tidak tersedianya Prasarana proteksi kebakaran yang
meliputi:
alat pemadam api ringan (APAR);
mobil pemadam kebakaran;
mobil tangga sesuai kebutuhan; dan
peralatan pendukung lainnya.
Pasal 15
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangrya Perumatran
Kumuh dan Permukiman Kumuh baru dilaksanakan melalui:
pengawasan dan pengendalian; dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 24
(1) Pelaporan dalam rangka Pencegahan tumbuh dan
berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan
evaluasi.
(2) Pelaporan ssfagaimana dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan oleh Pokja PKP dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3) Pemerintah Daeratr dapat dibantu oleh ahli dan masyarakat
yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam
hal Pencegatran dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
(4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat tl) dijadikan dasar bagi Pemerintatt
Daerah untuk melaksanakan upaya Pencegahan tumbuh darr
berkembangrya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sesuai kebutuhan.
Pasal 27
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
a dimaksudkan unflrk meningkatkan kapasitas masyarakat
melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan
kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat yang tergabung
dalam Polqia PKP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat 21 UU No 23 Tahun 2OLq tentang Perda, Pasal 7 PP No 45 Tahun 2OO8
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU 1945 No 47;UU No 2 Tahun 2014;PP No 45 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2Ol2;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah
pemerintahan
pemerintahan
Bclniang.
Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota
Pasal 3
Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan
untuk:
a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon
Penanam Modal untuk berinvestasi;
b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Daerah;
menciptakan lapangan kerja;
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
meningkatkan kemampuan daya saing daerah;
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan
berkelanjutan
Pasal 4
(1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan
kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan
penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal.
Pasal 7
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas
pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah dan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat