Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 8, angka 21b, angka 22, dan angka 27; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 14A; Pasal 14E; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; serta Pasal 26. Sementara ketantuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 28 dan angka 29; Pasal 10A; Pasal 14B; Pasal 14C; Pasal 14D; Pasal 14F; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; serta Pasal 28 ayat (1). Selain itu dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 juga terdapat pasal sisipan, yaitu: Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C; Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; dan Pasal 25E; serta Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat