Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2017

PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bontang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Bontang. Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pasal 5 (1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada suatu Perumahan dan Permukiman. Pasal 7 (1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {21 huruf b mencakup: a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk. Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi ssbeglan lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan. Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan. Pasal 8 Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c mencakup: a. ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu sesuai standar yang berlaku. (3) (1) (2) Ketidaktersediaan akses aman air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang memenuhi syarat kesehatan. (3) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari. Pasal 12 (1) Ikiteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf g mencakup ketidaktersediaan : a. Prasarana proteksi kebakaran; dan /atau b. Sarana proteksi kebakaran. (21 Ketidaktersediaan Prasarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana tidak tersedianya Prasarana proteksi kebakaran yang meliputi: a. pasokan air dari sumber alam maupun buatan; b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran; c. Sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran kepada instansi pemadam kebakaran; dan d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan. 13 (3) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana tidak tersedianya Prasarana proteksi kebakaran yang meliputi: alat pemadam api ringan (APAR); mobil pemadam kebakaran; mobil tangga sesuai kebutuhan; dan peralatan pendukung lainnya. Pasal 15 Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangrya Perumatran Kumuh dan Permukiman Kumuh baru dilaksanakan melalui: pengawasan dan pengendalian; dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 24 (1) Pelaporan dalam rangka Pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Pelaporan ssfagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh Pokja PKP dengan melibatkan peran masyarakat. (3) Pemerintah Daeratr dapat dibantu oleh ahli dan masyarakat yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam hal Pencegatran dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. (4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat tl) dijadikan dasar bagi Pemerintatt Daerah untuk melaksanakan upaya Pencegahan tumbuh darr berkembangrya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru sesuai kebutuhan. Pasal 27 (1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dimaksudkan unflrk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Polqia PKP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan