Pasal 1 Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bontang. 2. Pemerintah pemerintahan pemerintahan Bclniang. Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Pasal 3 Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan untuk: a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon Penanam Modal untuk berinvestasi; b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing daerah; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan berkelanjutan Pasal 4 (1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal. Pasal 7 Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan peruntukannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat