Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017

Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bontang. 2. Pemerintah pemerintahan pemerintahan Bclniang. Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Pasal 3 Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan untuk: a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon Penanam Modal untuk berinvestasi; b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing daerah; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan berkelanjutan Pasal 4 (1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal. Pasal 7 Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan peruntukannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan