Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir biaya pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen, tes reserve transciptase
polymerase chain reactions dan/ atau pemeriksaan
kesehatan sejenis sebagai syarat perjalanan sepanjang
dalam masa pandemi COVID-19 dan biaya isolasi mandiri di tempat tujuan perjalanan dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; dan Perwali Kota Bontang No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Agar Pengelolaan Barang Milik Daerah Dapat Dilaksanakan Secara Efektif Dan Tetap Berpedornan Pada Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pangelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006.
Ketentuan Iebih Lanjut Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pcnjualan, Tukar Rnenukar, Hibah Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Rnilik Daerah Diatur Dalam Peraturan Walikota Dengan Berpedoman Pada Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu mengubah Peraturan Daerah yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.23 Tahun 2002
Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Kecil. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Menengah. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengubah PERDA NO.23 Tahun 2002
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai perjalanan dinas sudah tidak
sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dalam pemberian pedoman perjalanan dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perwali No.6
Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kata Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan ayat (11) Pasal 10;
2. Ketentuan Pasal 39;
3. Ketentuan Lampiran I;
4. Ketentuan Lampiran II; dan
5. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Perwali No.13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, diubah
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai kehidupan yang berkualitas,
Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk menciptakan suatu kesatuan fungsional dan tata ruang lisik, kehidupart ekonomi, sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan keterbukaan pada masyarakat sebagai perwujudan kota tanpa kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 47 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2O14;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan upaya
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 5
(1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan
kondisi kekumuhan pada suatu Perumahan dan
Permukiman.
Pasal 7
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {21 huruf b
mencakup:
a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi ssbeglan
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak terlayani
dengan jalan lingkungan.
Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi sebagian
atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan
jalan.
Pasal 8
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c
mencakup:
a. ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau
b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sesuai standar yang berlaku.
(3)
(1)
(2) Ketidaktersediaan akses aman air minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana
masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang
memenuhi syarat kesehatan.
(3) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak mencapai
minimal sebanyak 60 liter/orang/hari.
Pasal 12
(1) Ikiteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf g
mencakup ketidaktersediaan :
a. Prasarana proteksi kebakaran; dan /atau
b. Sarana proteksi kebakaran.
(21 Ketidaktersediaan Prasarana proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kondisi dimana tidak tersedianya Prasarana proteksi
kebakaran yang meliputi:
a. pasokan air dari sumber alam maupun buatan;
b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya
kendaraan pemadam kebakaran;
c. Sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya
kebakaran kepada instansi pemadam kebakaran; dan
d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan.
13
(3) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana
tidak tersedianya Prasarana proteksi kebakaran yang
meliputi:
alat pemadam api ringan (APAR);
mobil pemadam kebakaran;
mobil tangga sesuai kebutuhan; dan
peralatan pendukung lainnya.
Pasal 15
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangrya Perumatran
Kumuh dan Permukiman Kumuh baru dilaksanakan melalui:
pengawasan dan pengendalian; dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 24
(1) Pelaporan dalam rangka Pencegahan tumbuh dan
berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan
evaluasi.
(2) Pelaporan ssfagaimana dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan oleh Pokja PKP dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3) Pemerintah Daeratr dapat dibantu oleh ahli dan masyarakat
yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam
hal Pencegatran dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
(4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat tl) dijadikan dasar bagi Pemerintatt
Daerah untuk melaksanakan upaya Pencegahan tumbuh darr
berkembangrya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sesuai kebutuhan.
Pasal 27
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
a dimaksudkan unflrk meningkatkan kapasitas masyarakat
melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan
kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat yang tergabung
dalam Polqia PKP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Oleh karenanya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 7 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan mengurai laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK); dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PeruW4an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama; bahwa berdasarkan Keputusan Gusernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 903/3650,/ 1151—III/BPKAD tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Wal: Kota Bontang tentang Penjabaran Pertanggungjawahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 telah dievaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2018.
Dari peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang pertanggungjawaban laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009
PERDA Kota Bontang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
PERDA Kota Bontang No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bontang Perlu Disempurnakan Dengan Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Logo, Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Tarif Dasar Air, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan terdapat beberapa kegiatan yang belum tersedia/belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Bontang No. 14 Tahun 2019; Perwali Bontang No.50 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Adapun yang dirubah adalah pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat