Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Kecil. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Menengah. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Besar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
LD.2018 NO.02
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERDA NO.23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan