Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, dengan perubahan pada: 1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan Pasal 6A; 2. Ketentuan Pasal 11; 3. Ketentuan Pasal 12; 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A; 5. Ketentuan Pasal 13; 6. Ketentuan Pasal 23; 7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan Pasal 23A dan Pasal 23B; 8. Ketentuan Pasal 26; 9. Ketentuan Pasal 27; 10. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 29; 12. Ketentuan Pasal 38; 13. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan Pasal 38A dan Pasal 38B; 14. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan BAB XA dan diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan Pasal 61A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat