Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, dengan perubahan pada: 1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan Pasal 6A; 2. Ketentuan Pasal 11; 3. Ketentuan Pasal 12; 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A; 5. Ketentuan Pasal 13; 6. Ketentuan Pasal 23; 7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan Pasal 23A dan Pasal 23B; 8. Ketentuan Pasal 26; 9. Ketentuan Pasal 27; 10. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 29; 12. Ketentuan Pasal 38; 13. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan Pasal 38A dan Pasal 38B; 14. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan BAB XA dan diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan Pasal 61A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.6
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bontang No. 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan