Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kata Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan ayat (11) Pasal 10; 2. Ketentuan Pasal 39; 3. Ketentuan Lampiran I; 4. Ketentuan Lampiran II; dan 5. Ketentuan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat