Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru dalam Satuan Pendidikan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab; bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik yang baik berdasarkan asas keadilan dan keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petu njuk operasional bagi Satuan Pendidikan; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Bontang sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Bontang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
PPDB dilakukan Pengelola Satuan Pendidikan dengan membentuk dan menetapkan kepanitiaan di masing masing tingkat Satuan Pendidikan.Pendaftaran PPDB dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainya agar berdayaguna dan berhasil guna serta tertib administrasi; bahwa untuk memperjelas pembagian biaya penunjang operasional antara wali kota dan wakil wali kota sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja tidak langsung.Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lajnnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi, tarif rumah susun
sederhana sewa perlu ditinjau kembali untuk
mengakomodir biaya pengelolaan yang semakin meningkat
dan uang jaminan perlu ditiadakan karena pengelolaan
keuangan mengenai uang jaminan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Perwali Kota Bontang No.22 Tahun 2017.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018
ABSTRAK:
Terdapat beberapa kegiatan yang belum terakomodir
anggarannya dan bersifat mendesak, sehingga perlu
dilakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis
belanja, juga kekurangan penganggaran untuk belanja
yang wajib dan mengikat yakni gaji dan tambahan
penghasilan Aparatur Sipil Negara yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun
2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun
2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Bontang No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Wali Kota Nomor 10
Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, perlu diberikan uang makan; Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai sebagaimana telah diubah. beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
PNS yang bekerja pada hari kerja yang telah ditetapkan diberikan Uang Makan. PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar Perangkat Daerah induknya, uang makan dibayarkan oleh instansi tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. Pembayaran Uang Makan dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan disiplin kerja, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu memberikan Tambahan Penghasilan; bahwa Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana telah diubah, beberapa kali terahkir dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahum 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Sudah tidak sesuai dengan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahkir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005.
PNS dI lingkungan Pemerintah Daerah diberikan Tambahan Penghasilan. Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada PNS yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja PNS tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja dimana PNS tersebut bekerja. Pemberian Tambahan Penghasilan diukur berdasarkan indikator kehadiran, Prestasi Kerja, tambahan nilai dan penilaian objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 8 Tahun 2018
Pemanfaatan - Surplus - Anggaran - Badan - Layanan - Umum - Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Daerah Taman Husada
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sejak Tanggal 3 Maret 2OO9 Dengan Status Penuh Dan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal Fog Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6l Tahun 20O7 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2OOO; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2OO4; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 23 Tahun 2OO5; PP No. 58 Tahun 2OO5; PP No. 8 Tahun 2OO6; No. 71 Tahun 2O10; Permen keuangan No. 76/PMK'O5/2OO8
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Walikota Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dangan Peraturan Direktur RSUD
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas Tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khusunya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Kota Bontang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dimana dalam hal tidak tersedianya biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, Wali Kota membuat peraturan terkait pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014;
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu , yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. PTSL meliputi sosialisasi,persiapan,pelaksanaan dan pengaduan. Sosialisasi difokuskan pada upaya pemahaman dan kesadaran calon peserta calon PTSL untuk menyediakan alas hak atas tanah yang dikuasai dan dimiliki serta pemasangan patok batas tanah permanen. Persiapan sebagaimana terdiri atas kegiatan: penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai ,dan operasional petugas kelurahan. Pelaksanaan PTSL dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Bontang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-perundang. Masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan PTSL. Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanganannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan penegak hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;b. bahwa Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratu:ran Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan- dan. Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarka n pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016.
Jumlah anggaran belanja Hibah dan Bantuan Sosial ditetapkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari total pendapatan asli Daerah.Perhitungan besaran belanja bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk alokasi belanja Bantuan Operaasional Sekolah (BOS) , anggaran belanja Pemilihan Umum kepala Daerah, Program Fasilitasi partisipasi mayarakat, Tentara Manunggal Membangun Desa dan karya bakti berdasarkan ketentuan peraturan- perundang-udangan dan harus dianggarkan dalam belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
46 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan operasional Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan kualitas pelayanan umum yang diberikan, perlu ditetapkan standar pelayanan minimal; bahwa sehubungan Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PENMENDAGRI No.61 Tahun 2007.
Pelayanan UPT Dana Bergulir adalah pelayanan penyaluran Dana Bergulir dalam bentuk pinjaman yang bersumber dari dana APBD, kerjasama, dan sumber lainnya yang sah. Dalam hal pengembalian pinjaman Dana Bergulir tidak dapat ditagih maka dilakukan upaya penanganan pengembalian Dana Bergulir.Keputusan persetujuan atau penolakan atas pemberian pinjaman dari UPT Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh UPT Dana Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat