PPDB dilakukan Pengelola Satuan Pendidikan dengan membentuk dan menetapkan kepanitiaan di masing masing tingkat Satuan Pendidikan.Pendaftaran PPDB dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat