Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 30/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 30/8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/0);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 29/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 29/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 huruf f diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah ;
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), huruf a dan huruf b diubah ;
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), huruf a dan huruf b diubah ;
10. Ketentuan Pasal 12 ayat (2), huruf a dan huruf b diubah ;
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d diubah;
12. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 2/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 28/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (7), ayat (9) dan ayat (12)diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 9/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 27 /8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 27 /8);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 50 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 27 /8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (6), dan ayat (9) diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), diubah;
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Norn or 17 Tahun 2010 Pajak Restoran dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Oaerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2010 Pajak Restoran (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/8, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Oaerah Nomor 17 Tahun 2010 Pajak Restoran;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sadan Pendapatan Oaerah Kabupaten Jombang (Serita Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/0).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 26/B), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (7), ayat (9) dan ayat (12) diubah;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Pajak Parkir dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Reklame (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Nomor 11/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/B);
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
10. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAGU INDIKATIF DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan desa serta mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, perlu menetapkan Pagu Indikatif Desa;
b. bahwa Pagu Indikatif Desa digunakan untuk mengalokasikan program/kegiatan pembangunan daerah yang menyentuh Jangsung kebutuhan masyarakat, sesuai hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada konsideran menimbang huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pagu Indikatif Desa dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7 /E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/0 dan Noreg Peraturan Oaerah Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur Nomor 122-1/2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/0);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pagu Indikatif Desa;
3. Penentuan Besarnya Pagu Indikatif Desa;
4. Mekanisme Perubahan Usulan Program/Kegiatan dalam Pagu Indikatif Desa;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pagu Indikatif Desa beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2017
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Undang-Undarig Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu mengatur Keprotokolan dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja .; Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 20/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Keprotokolan;
3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
4. Tata Tempat;
5. Tata Upacara;
6. Tata Penghormatan;
7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya;
8. Penomoran Kendaraan Dinas;
9. Pendanaan Keprookolan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tahun 2013 tentang Keprotokolan beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau bagi penduduk miskin di I<abupaten Jombang, perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Jaminan I<esehatan dalam Peraturan Bupati,
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahuri 2011 Nomor 12/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombnng Tahun 2012 Nomor 1/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tah un 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Serita Daerah Kabupaten Jombang tahun 2011 Nomor 13A/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2012 Nomor 39/C);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 2 lA Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Dana Jaminan Pcrsalinan (Serita Daerah Kabupatert JombangTahun 2012 Nomor21A/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan Perbup ini;
3. Kepesertaan;
4. Prosedur Penetapan KJS;
5. Ruang Lingkup;
6. Manfaat Jaminan Kesehatan;
7. Penyelenggaran pelayanan Kesehatan;
8. Tata Laksana Pembiayaan;
9. Pengendalian dan Pelaporan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Peralihan;
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Nomor 5A Tahun 2015 beserta perubahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau bagi penduduk miskin di Kabupaten Jombang, perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 N omor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta,hun 2013
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah scbagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; J
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
20. Feraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/ Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/ A);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 20/D);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 1/C);
28. Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah
Kabupaten Jombang tahun 2011 Nomor 13A/C);
29. Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 39/C);
30. Peraturan Bupati Jombang Nomor 21A Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Dana Jaminan Persalinan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 21A/E).
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin;
b. memperluas akses pelayanan kesehatan kepada penduduk mi skin;
c. meningkatkan derajat kesehatan penduduk miskin;
d. meningkatkan kepastian pelayanan kesehatan kepada
penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan, dan;
e. rneningkatkan tertib pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat