Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 26/B), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (7), ayat (9) dan ayat (12) diubah; 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat