Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pagu Indikatif Desa; 3. Penentuan Besarnya Pagu Indikatif Desa; 4. Mekanisme Perubahan Usulan Program/Kegiatan dalam Pagu Indikatif Desa; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat