Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 huruf f diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah ; 8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), huruf a dan huruf b diubah ; 9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), huruf a dan huruf b diubah ; 10. Ketentuan Pasal 12 ayat (2), huruf a dan huruf b diubah ; 11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d diubah; 12. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat