Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2018 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 201 7 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 15/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 2/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 27 /E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 56/E).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Prinsip-prinsip pengelolaan;
4. Tata Cara Pengalokasina bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi daerah;
5. penganggaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dialokasikan dalam APBDesa;
6. Penggunaan Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
7. Tahapan Penyaluran;
8. Mekanisme Pengajuan Pencairan;
9. Pembinaan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang desa sebagimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa Kab. Jombang Dalam Peraturan Bupati;
Perda Kab Jombang No 1 Tahun 2016;
Perda Kab Jombang No 2 Tahun 2016;
Perda Kab Jombang No 3 Tahun 2016;
Perda Kab Jombang No 15 Tahun 2017;
Perbup No 33 Tahun 2015;
Perbup jombang No 50 Tahun 2017;
Perbup jombang No 58 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ADD (Alokasi Dana Desa);
3. prinsip-prinsip pengelolaan;
4. Tata Cara Pengalokasian dan Perencanaan;
5. Penggunaan;
6. Penghentian pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
7. Mekanisme pengajuan;
8. Mekanisme Penyaluran;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENETAPAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 PP No 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagaiamana diubah terakhir dengan PP no 8 Tahun 2016, maka perlu mengatur tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan penetapan dana desa di kabupaten jombang Tahun 2018 dalam peraturan Bupati
UU no 6 Tahun 2014 tentang desa; PP no 60 Tahun 2017 tentang dana desa beserta perubahannya, Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa
mengatur mengenai tata cara pembagian dana desa setiap desa (formulasi) dan mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, penetapan skala prioritas penggunaan dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
jumlah 23 halaman + 35 halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2018. Pendapatan dan Belanja
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembarah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/0);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 15/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 33/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 56/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 57/A).
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 58 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 58/A).
Peraturan ini berisi :
1. ketentuan umum;
2. Pedoman pelaksanaan APBDes; (Pemerintahan Desa dalam melaksanakan program kerja dan
kegiatan wajib berpedoman pada Peraturan Bupati ini);
3. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 28A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang {Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten JombangTahun 2016 Nomor 12/A).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 55/A) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B Angka 5 huruf I) diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf C tabel 3.1 Nomor 2 diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf Q Tabel 16.1.2 dan Tabel 16.1.3 diubah ;
4. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf S angka 5 diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf Y tabel 24 diuba;
6. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AG, catatan Tabel 32.1, Tabel 32.2.1 dan Tabel 32.2.2 diubah;
7. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AK. Tim Pengawalan Kegiatan Dan/ Atau Kunjungan Kerja Bupati/Wakil Bupati, Catatan diubah;
8. Ketentuan dalam Lampiran BAB V Huruf E Tabel 33.7 diubah;
9. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI pada angka 21 diubah;
10. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI setelah angka 22 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 23 dan angka 24 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 32A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2016 ten tang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 20 l 7 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pa sa l
285 dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalum Negcri Nomor
54 Tahun 2010 tenlang Pelaksanaan Perat.uran Pcmcriru a h Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Perubahan Alas Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2016 Tcnta ng Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 dalarn Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 7 /E);
. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang Tahun 2014 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016 (Lembaran Daerah KabupatenJombangTahun 2015 Nomor 15/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati .Jornbang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2016 Nomor 53/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 53/E) diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat
(7), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 6/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengelompokan kemam[uan keuangan daerah;
3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana operasional;
4. Pakaian dinas dan atribut;
5. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
6. Kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang sekaligus pembinaan kepada para Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jorn bang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Informasi dan Pelaporan Kerugian daerah;
3. Penyelesaian Kerugian;
4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
5. Penagihan dan Penyetoran;
6. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah;
7. Kedaluarsa;
8. Pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
9. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018 Kabupaten Jombang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 51/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang diubah yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat