Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2018

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Prinsip-prinsip pengelolaan; 4. Tata Cara Pengalokasina bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi daerah; 5. penganggaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dialokasikan dalam APBDesa; 6. Penggunaan Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 7. Tahapan Penyaluran; 8. Mekanisme Pengajuan Pencairan; 9. Pembinaan; 10. Pertanggungjawaban; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 4/E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan