Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Prinsip-prinsip pengelolaan; 4. Tata Cara Pengalokasina bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi daerah; 5. penganggaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dialokasikan dalam APBDesa; 6. Penggunaan Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 7. Tahapan Penyaluran; 8. Mekanisme Pengajuan Pencairan; 9. Pembinaan; 10. Pertanggungjawaban; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat