Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 28A Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 55/A) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B Angka 5 huruf I) diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf C tabel 3.1 Nomor 2 diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf Q Tabel 16.1.2 dan Tabel 16.1.3 diubah ; 4. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf S angka 5 diubah; 5. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf Y tabel 24 diuba; 6. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AG, catatan Tabel 32.1, Tabel 32.2.1 dan Tabel 32.2.2 diubah; 7. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AK. Tim Pengawalan Kegiatan Dan/ Atau Kunjungan Kerja Bupati/Wakil Bupati, Catatan diubah; 8. Ketentuan dalam Lampiran BAB V Huruf E Tabel 33.7 diubah; 9. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI pada angka 21 diubah; 10. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI setelah angka 22 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 23 dan angka 24 ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 28A Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
28A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR 28A/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan