Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2018

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ADD (Alokasi Dana Desa); 3. prinsip-prinsip pengelolaan; 4. Tata Cara Pengalokasian dan Perencanaan; 5. Penggunaan; 6. Penghentian pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah; 7. Mekanisme pengajuan; 8. Mekanisme Penyaluran; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pertanggungjawaban; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 3/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan