Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ADD (Alokasi Dana Desa); 3. prinsip-prinsip pengelolaan; 4. Tata Cara Pengalokasian dan Perencanaan; 5. Penggunaan; 6. Penghentian pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah; 7. Mekanisme pengajuan; 8. Mekanisme Penyaluran; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pertanggungjawaban; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat