Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 41/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJA SAMA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kerja sama desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja sama Desa di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Maksud dan Tujuan;
b. Bentuk Kerja Sama;
c. Bidang dan Potensi Desa;
d. Badan Kerja Sama Antar Desa;
e. Tata Cara Kerja Sama Desa;
f. Perubahan Atau Berakhirnya Kerjasama Desa;
g. Penyelesaian Perselisihan;
h. Hasil Kerjasama Desa;
i. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 40 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 40/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2021 – 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jombang Tahun 2021 – 2025 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
b. Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
98 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 39 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Standar/Pedoman - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 39/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro dan kecil, serta untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang baik (good government), perlu adanya program Kredit Usaha Rakyat Daerah;
b. bahwa untuk meringankan beban penerima Kredit Usaha Rakyat Daerah, perlu memberikan insentif dalam bentuk subsidi bunga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018.
Penyaluran KURDA dilaksanakan oleh PT. BPR Bank Jombang (Perseroda), dengan menggunakan pola executing, bersumber dari dana PT. BPR Bank Jombang (Perseroda).
Penerima KURDA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki usaha produktif dan layak;
b. penduduk Kabupaten Jombang yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik;
c. bertempat usaha di Kabupaten Jombang;
d. memiliki NPWP, bagi Penerima KURDA dengan plafon di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
e. tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat dari Penyalur Kredit Usaha Rakyat yang lain dan/atau Dana Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 38/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang NomoR 7 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp 325.009.907.085 sehingga menjadi Rp 3.091.862.145.203 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 37/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dapat terselenggaranya secara efektif, efisien, akuntabel dan
sesuai dengan standart pelayanan minimal serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, diperlukan pengaturan yang tegas;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
1. Analisis Standar Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
2. Apabila terjadi perubahan harga atau standar satuan harga, maka dapat dilakukan penyesuaian analisis standar belanja;
3. Penyesuaian analisis standar belanja, formula dan besarannya ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 36 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 36/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021.
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
dengan fungsi, tugas dan kewajiban sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 35/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman dalam penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017.
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 34 Tahun 2021
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 15D ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Interval pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disesuaikan dengan pengelompokan akhir masa jabatan Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan dan penghitungan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 32/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Peserta Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan Pajak Daerah terhadap masyarakat serta mendukung pelaksanaan Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang biayanya berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, perlu adanya pembebasan atas biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi penerima program tersebut;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021
di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
Pemberian pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang untuk pendaftaran tanah pertama kali (sporadik). Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA YANG KE-76 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 dan Penanganan Dampak Ekonomi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang bagi wajib pajak di Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang
terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang Ke-76 Dan
Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang, penghapusannya meliputi:
a. Penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021 untuk tahun Pajak 2002 sampai dengan tahun Pajak 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat