Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2021

Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Peserta Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang untuk pendaftaran tanah pertama kali (sporadik). Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Peserta Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 32/E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan