Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 32/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PESERTA PROGRAM SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH MANDIRI LINTAS SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2021 DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan Pajak Daerah terhadap masyarakat serta mendukung pelaksanaan Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang biayanya berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, perlu adanya pembebasan atas biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi penerima program tersebut;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021
di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
- Pemberian pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang untuk pendaftaran tanah pertama kali (sporadik). Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
- 5 Halaman
|