Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Maksud dan Tujuan; b. Bentuk Kerja Sama; c. Bidang dan Potensi Desa; d. Badan Kerja Sama Antar Desa; e. Tata Cara Kerja Sama Desa; f. Perubahan Atau Berakhirnya Kerjasama Desa; g. Penyelesaian Perselisihan; h. Hasil Kerjasama Desa; i. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa; j. Pembinaan dan Pengawasan; k. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat