Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2021

TATA CARA KERJA SAMA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Maksud dan Tujuan; b. Bentuk Kerja Sama; c. Bidang dan Potensi Desa; d. Badan Kerja Sama Antar Desa; e. Tata Cara Kerja Sama Desa; f. Perubahan Atau Berakhirnya Kerjasama Desa; g. Penyelesaian Perselisihan; h. Hasil Kerjasama Desa; i. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa; j. Pembinaan dan Pengawasan; k. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2021 tentang TATA CARA KERJA SAMA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 41/E
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan