Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2021

ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Analisis Standar Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 2. Apabila terjadi perubahan harga atau standar satuan harga, maka dapat dilakukan penyesuaian analisis standar belanja; 3. Penyesuaian analisis standar belanja, formula dan besarannya ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2021 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 September 2021
Tanggal Pengundangan
14 September 2021
Tanggal Berlaku
14 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 37/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan