Penyaluran KURDA dilaksanakan oleh PT. BPR Bank Jombang (Perseroda), dengan menggunakan pola executing, bersumber dari dana PT. BPR Bank Jombang (Perseroda). Penerima KURDA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki usaha produktif dan layak; b. penduduk Kabupaten Jombang yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik; c. bertempat usaha di Kabupaten Jombang; d. memiliki NPWP, bagi Penerima KURDA dengan plafon di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); e. tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat dari Penyalur Kredit Usaha Rakyat yang lain dan/atau Dana Bergulir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat