Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 39 Tahun 2021

PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyaluran KURDA dilaksanakan oleh PT. BPR Bank Jombang (Perseroda), dengan menggunakan pola executing, bersumber dari dana PT. BPR Bank Jombang (Perseroda). Penerima KURDA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki usaha produktif dan layak; b. penduduk Kabupaten Jombang yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik; c. bertempat usaha di Kabupaten Jombang; d. memiliki NPWP, bagi Penerima KURDA dengan plafon di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); e. tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat dari Penyalur Kredit Usaha Rakyat yang lain dan/atau Dana Bergulir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 39 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 39/E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan