APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp 325.009.907.085 sehingga menjadi Rp 3.091.862.145.203 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat