Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 22/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan dan penatausahaan belanja, perlu disusun pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
1. Bupati adalah Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
2. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;
e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danmemimpin TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2017 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Jombang Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 63/A).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengelolaan dana Desa;
3. tata cara perhitungan dana desa setiap desa dan penetapan dana desa;
4. mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa;
5. prioritas penggunaan dana desa;
6. Pengelolaan dan pertanggungjawaban;
7. pelaporan;
8. Pembinaan;
9. penundaan penyaluran dana desa;
10. pemotongan penyaluran dana desa;
11. ketentuan peralihan;
12. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akun tansi pemerin tahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 57 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2016.
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang menerapkan SAP berbasis Akrual; Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun; Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan; Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan
b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law);
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Jombang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum atau Lembaga Organisasi Kemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10/E );
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya peraturan bupati ini;
3. Ruang Lingkup Peraturan;
4. Penerima Bantuan Hukum:
5. Tata Cara Pemberian Bantuan Huku,;
6. Bantuan Hukum Litigasi;
7. Bantuan Hukum Non Litigasi;
8. Pencairan Anggaran Bantuan Hukum;
9. Pelaporan;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 201 7 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 2/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 27 /E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 56/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Prinsip-prinsip Pengelolaan;
4. tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
5. Penganggaran;
6. Penggunaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
7. Tahapan Penyaluran;
8. mekanisme pengajuan pencairan;
9. Pembinaan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016.
Pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dilaporkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah No 23/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda · ten tang APBD disertai penjelasan dan dokumcn-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana · dimaksud dalarn huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana KerjaPernerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Urn um APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah d isepaka u bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Oktober 2014;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730); J
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
��
·�' ·J',.:':!
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 661 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 6 Talrun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tarnbaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) scbagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layarian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
-Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585); ·
21. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcrnbinaan dan. Penguwasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran J:,lcgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pcrnerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pernberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan
Standar Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27: Peraturan
-Pinjarnan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
29. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tah un
2014 Ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
30·. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan ... Komunikasi Intensif dan Dana Opcrasional:
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau dan Sanksi alas Pcnyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau:
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedornan Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
36. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
37. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jornbang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor
5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2007 Nomor 5/E);
38.. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Polilik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104);
39: Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
40. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ur usa n Perne rin ta ha n Oaerah Kabupaten .Jornbang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
41. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/0) sebagaimana telah diubah kedu kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2014 Nomor 18/D;
42. Peraturan Daerah Nomor 7 Tah un 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7 /E);
43. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 8angunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 1 /8);
46. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 5/B, Tambahan Lernbaran Oaerah Kabupaten
Jombang Nomor 2/8);
47. Peraturan Daerah Nomor 15 "Pahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 13/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 3/8);
48. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan .Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Ta hun 2011 Nomor 6/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/B);
49. Pera tu ran Daerah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pajak
Restoran (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 7 /B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 5/8);
50. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 8/ 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/8);
51. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 9 /B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7 /B);
52. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak
Parkir (Lernbaran Daerah Kabupalen Jombang Tahun 2011
Nomor 10/B, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupate n
Jombang Nomor 8/8);
53. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 11 /B, Tambahan Lernbaran Daerah Ka bu paten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/8);
54: Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Retribusi
'Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/C);
55. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/C);
56. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 ten tang Rctribusi Pelayanan Pusar (Lembaran Dacrah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 15/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/C);
57. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 16/C, Tambahan Le mbara n Dacrah Kabupaten Jombang Nomor 5/C);
58. Peraturan Dae rah Nomor 27 Tahun 2010 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi clan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang Tahun 201 l Nornor 17 / C, Tam bah an Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/C);
59. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nornor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabu pate n Jombang Nomor 7 /C);
60. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Terminal (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 19/C, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 8/C);
61. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nornor 20/C, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupatcn
Jombang Ta nun 2011 Nomor 9/C);
62. Peraturan Dae rah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Kh usus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 21 /C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/C);
63. Pera tu ran Daerah Nomor 32 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 22/C, Tarnbahan Lembaran Dacrah Kabupaten ,Jombang Tahun 2011 Nomor 11/C);
64. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
1 / C, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang
Tahun 2012 Nomor 1/C);
65. Pera tu ran Daerah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupatcn Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C);
66. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Penyediaan/ Penyedotan Kakus (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 3/C);
67. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 4/C);
68. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retribusi Rumah Polong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C);
69. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lernbaran Daerah Kabupatcn Jombang Tahun 2012 Nomor 6/C);
70. Pera tu ran Daerah Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten .Jorn bang Tahun 2012 Nomor 1 /8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Nomor 1 /8);
71. Pera tu ran Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2013 Nomor 4 /B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2014 (Lernbaran Daerah Kabupatcn Jorn bang Tahun 2014
Nomor 14/B); ·
72. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 8/C);
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kab. Jombang Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2018-2023 masih belum memenuhi perkembangan yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang, sehingga perlu disediakan;
b. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2021.
Perubahan Rencana Strategi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 merupakan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun Perangkat Daerah sebagai Penjabaran dari Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 pada nomenklatur Sub Kegiatan di Tahun 2023 mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemda Kab Jombang
ABSTRAK:
bahwa .untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor -· 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu mengatur Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk:05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 57 /Pmk:.05/2019;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Gaji atau Tunjangan Gaji ketiga belas;
3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat