Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya peraturan bupati ini; 3. Ruang Lingkup Peraturan; 4. Penerima Bantuan Hukum: 5. Tata Cara Pemberian Bantuan Huku,; 6. Bantuan Hukum Litigasi; 7. Bantuan Hukum Non Litigasi; 8. Pencairan Anggaran Bantuan Hukum; 9. Pelaporan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat