Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya peraturan bupati ini; 3. Ruang Lingkup Peraturan; 4. Penerima Bantuan Hukum: 5. Tata Cara Pemberian Bantuan Huku,; 6. Bantuan Hukum Litigasi; 7. Bantuan Hukum Non Litigasi; 8. Pencairan Anggaran Bantuan Hukum; 9. Pelaporan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD NOMOR 22/E
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan