Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik Dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan pelayanan melalui implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (e-Goverment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang; bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektonik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2018; dan Perwali No. 43 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Pendahuluan; II. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik; III. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; IV. Pelaksanaan Pelayanan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sipintar; V. Survey Kepuasan Masyarakat; VI. Layanan Pengaduan; VII. Hak Akses; VIII. Tanda Tangan Elektronik; IX. Dokumen Elektronik: X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang perlu adanya pelayanan prima pemerintah daerah melalui organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang yang proporsional dan handal; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah ini meiliki dasar hukum pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kota KLupang No 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan atas beberapa pasal dan Pasal II yang menyatakan tanggal berlakunya Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penularan penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyusunan Peraturan dan Kebijakan Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan ; III. Penyelenggaraan; IV. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis LKK; III. Tugas dan Fungsi LKK; IV. Rukun Tetangga dan Rukun Warga; IV. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; V. Tim Penggerak PKK; VI. Karang Taruna Perumahan; VII. LKL; VIII. Pemberdayaan; IX. Kemitraan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Perda nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
35 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sjpil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang agar mempu melaksanakan pekerjaan secara pprofesional sesuai dengan kebutuhan organisasi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang secara sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Pengembangan Kompetensi Aaparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undnng Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan. Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Di dalam Peraturan ini memuat:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
3. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi;
5. Evaluasi Pengembangan Kompetensi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
11 Halaman; Lampiran 10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Peta Jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permenpan RB No, 34 Tahun 2011; Permenpan RB No. 38 Tahun 2017; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Peta Jabatan; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
4 halaman; 39 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, Longsor, Gempa Bumi, dan Tsunami, Angin Putting Beliung-Angin Kencang, Kekeringan di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat perlu menyusun rencana kontinjensi di Kota Kupang; bahwa menurut ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kontinjensi Bencana Banjir, Longsor, Gempa Bumu dan Tsunami, Angin Putting Beliung-Angin Kencang, Kekeringan di Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perka BNPB No. 24 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kontinjensi; III. Pengendalian dan Evaluasi; IV. Pembiayaan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tapat dan akurat; b, bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa untuk menyelaraskan arah dan kebijakan dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaaksanaan dan Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berabasis Elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
Di dalam peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Kelola SPBE;
4. Manajemen SPBE;
5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
6. Penyelenggara SPBE;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kota Kupang dibutuhkan penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya; bahwa berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya di daerah kota dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kota sebagai instansi vertikal; bahwa Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang yang semula merupakan Organisasi Perangkat Daerah, telah berubah menjadi instansi vertikal berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 196; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik lndonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020 yang memuat 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat