PENGEMBANGAN-KOMPETENSI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2021/No. 534
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sjpil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang agar mempu melaksanakan pekerjaan secara pprofesional sesuai dengan kebutuhan organisasi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang secara sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Pengembangan Kompetensi Aaparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undnng Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan. Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
- Di dalam Peraturan ini memuat:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
3. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi;
5. Evaluasi Pengembangan Kompetensi;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
- 11 Halaman; Lampiran 10 Halaman
|