PERUBAHAN-PERDA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, TLD.2012/No. 237
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA KUPANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kota Kupang dibutuhkan penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya; bahwa berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya di daerah kota dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kota sebagai instansi vertikal; bahwa Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang yang semula merupakan Organisasi Perangkat Daerah, telah berubah menjadi instansi vertikal berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 196; UU No 32 Tahun 2004
- Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang
- 3 halaman
|