Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa pengujian berkala kendaraan bermotor perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kecelakaan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui bidang transportasi; bahwa untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari kendaraan tidak layak jalan dalam wilayah Kota Kupang perlu diselenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor
Dasar hukum peraturan adalah UUD 1945; UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lungkup ; III. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Bermotor; IV. Peralatan Uji, Peralatan dan Kalibrasi Uji Berkala; V. Tenaga Penguji; VI. Uji Pelaksana Berkala kendaraan Bermotor; VII. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala kendaraan Bermotor; VIII. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor; IX. Sistem Informasi Uji Kendaraan bermotor; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penyidika; XII. Ketentuan Pidana; XIII. ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
35 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2008; dan Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2018
Materi yang diatur adalah Asas dan Tujuan, Sistematika RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022, Isi dan Uraian Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022, dan Masa Berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Kupang; bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat Kota Kupang maka sumber daya air perlu dikelola secara baik oleh perusahaan daerah air minum; bahwa Peraturran Daerah Kota Kupang No 6 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan perubahan sosial masyarakat Kota Kupang dan hierarki peraturan perundang-undangan; bahwea berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 TAhun 1962; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; Permendagri No 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Nama dan Tempat Kedudukan; BAB IV Tugas Pokok dan Fungsi; BAB V Modal; BAB VI Tahun Buku; BAB VII Anggaran Perusahaan; BAB VIII Penetapan Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; BAB IX Organ PDAM; BAB X Kepegawaian; BAB XI Pembubaran Perusahaan; BAB XII Asosiasi; BAB XIII Pengawasan; BAB XIV Ketentuan LAin-lain; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting bagi pembangunan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 5 Tahun 1996; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU NO 32 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP o 135 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Permenkeu No 11/PMK.07/2010; Permendagri No 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; BAB IV Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; BAB V Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; BAB VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberata dan Banding; BAB VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB X Kedaluwarsa Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Perencanaan PUG; III. Pedoman Pelaksanaan PUG; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 halaman; 34 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Kupang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
perda tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dam penambahan 2 angka baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 586
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497) dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan; bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah bentuk menjadi Bahan Usaha Milik Daerah tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Kupang; bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
41 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian kehidupan yang tenteram dan tertib, derajat kesehatan tertinggi, dan kehidupan sosial yang baik merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945; bahwa usaha minuman beralkohol yang meliputi produksi, pengolahan, peningkatan, pengembangan, distribusi, pemasaran, dan konsumsi yang tidak terkendali menjadi faktor penyebab dan pemicu (kriminogen) terjadinya berbagai tindak pidana, dan juga membahayakan kesehatan manusia; bahwa dalam rangka pengendalian usaha minuman beralkohol diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi,sosial, dan budaya; bahwa secara operasional, Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf 9, UU No 32 tahun 204 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan bidang kesehatan, dan penanggulangan masalah sosial kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendag No 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas, dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Penggolongan Minuman Beralkohol; BAB VII Bentuk Usaha; BAB VIII Izin; BAB IX Produksi dan Pengolahan; BAB X Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB XI Distribusi dan Pemasaran; BAB XII Konsumsi; BAB XIII Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Izin Usaha; BAB XIV Pendapatan Daerah; BAB XV Pemberdayaan Masyarakat; BAB VI Penyelesaian Konflik; BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XVIII Tim Terpadu Minuman Beralkohol; BAB XIX Larangan; BAB XX Sanksi Adminisratif; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Pidana; BAB XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat