Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat