atas-ketiga-perubahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kota Kupang serta penyesuaian nomenklatur dinas pemadam kebakaran Kota Kupang dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, maka perlu menetapkan peraturan daerah;
c. bahwa untuk melakanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik maka perlu menetapkan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Oaerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang;
b. Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kupang
diubah
- 5 halaman; 2 halaman penjelasan
|