perda tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dam penambahan 2 angka baru;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat