Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 595
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajeman Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kota Kupang, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,
b. Bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat [2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraruran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip dan Ruang Lingkup; Bab 4. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; Bab 5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; Bab 6. Sistem Informasi Manajemen Talenta; Bab 7. Anggaran; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
18 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 598
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Daerah Berbasis Aplikasi Data Elektronik Mandiri pada Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas serta untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN] perlu dilakukan dergan pemanfaatan teknologi informasi yang mudah diaplikasi, mudah diakses dan memiliki sistem yang terpercaya di lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
b. Bahwa untuk menjamin konsistensi, efisiensi dan efektifitas serta akurasi data dan informasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi dan akuntabel serta memberikan kemudahan dalam pelayanan kepegawaian, diperlukan sistem informasi ASN sebagaimana diarur dalam ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. Bahwa untuk menjamin akurasi data dan informasi terkait data kepegawaian ASN Daerah perlu diatur dalam suatu Aplikasi Data Elektronik Mandiri (ADEM);
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Daerah Berbasis Aplikasi Data Elektronik Mandiri pada Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Data dan Informasi Kepegawaian; Bab 4. Pengelola SIMPEG ADEM; Bab 5. Mekanisme Pengelolaan SIMPEG; Bab 6. Sarana dan Prasarana; Bab 7. Layanan Informasi Data Kepegawaian; Bab 8. Pembinaan; Bab 9. Evaluasi; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 599
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan bagi segenap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang maka di pandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali atas perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara sesuai Ketentuan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbanpan sebagaimama dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraruran Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah kota Kupang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2022 dicabut
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 600
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undung-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Iaporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomar 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Sistematika; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
6 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 602
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan dalarm Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang perlu diterapkan dengan Peraturan Walikota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan Pembinaan dan evaluasi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
24 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 604
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu) tahun;
b, Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 605
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 606
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu melakukan harmonisasi kelembagaan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dani Peraturan Walikota ini;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 25 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 diubah
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 609
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan air minum yang berkelanjutan di Kota Kupang, perlu Penyesuaian atas Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015;
b. Bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang yang disusun Tahun 2015, perlu menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat saat ini untuk setiap periode 5 (lima) tahun;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang Tahun 2022-2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kerangka Penyusunan Rencana Induk SPAM Kota Kupang; Bab 4. Jangka Waktu; Bab 5. Koordinasi Penyusunan Rencana Induk SPAM Kota Kupang; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 610
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan upaya melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dengan menerapkan tanda tangan elektronik sehingga mampu meningkatkan kinerja pemerintahan secara efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. Bahwa dalam penerapan tanda tangan elektrorik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan tentang penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah kota kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Penggunaan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Bab 3. Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi; Bab 4. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat