lanjut-tindak-pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 600
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undung-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Iaporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Kupang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomar 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Sistematika; Bab 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
- 6 halaman; 7 halaman lampiran
|