pengembangan-penyelenggaraan-pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 592
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usin Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah Kota Kupang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
b. Bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif secara terencana, terpadu antar lintas sektor di Kota Kupang, maka perlu diatur pedoman penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimaksud;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 scbagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Bab 5. Gugus Tugas; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Peran Serta Masyarakat; Bab 8. Penghargaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
- 18 halaman
|