Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Bab 5. Gugus Tugas; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Peran Serta Masyarakat; Bab 8. Penghargaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat