sapu-tugas-satuan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 593
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sehubungan dengan ditetapkan Regulasi yang menyebabkan perubahan pada nomenklatur jabatan dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Kota Kupang, maka perlu dilakukan Penyesuaian Regulasi di Daerah;
b. Bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016; scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 65 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 halaman; 6 halaman lampiran
|