Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM dr. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun
2021 kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi
Kabupaten Bondowoso.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso.
- Gaji ketiga belas Tahun 2021 diberikan kepada Pegawai Non
PNS pada BLUD RSU yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur RSU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
- 6 Halaman
|