Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak
dan/ atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam
merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menumbuhkembangkan minat baca;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan layanan
bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan, ilmu
pengetahuan, dan memberikan jaminan hak bagi
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan
maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan;
c. jenis perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan, pendidikan dan organ1sas1
profesi;
e. koleksi perpustakaan;
f. promosi perpustakaan dan pembudayaan gemar
membaca;
g. kerjasama dan peran serta masyarakat;
h. pendanaan;
1. pembinaan dan pengawasan;
j. larangan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian clan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berirnan dan bertakwa, Pernerintah Daerah Kabupaten Bondowoso rnemberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu rnenetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowowo No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah; Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah; Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONDOK PESANTREN, YAYASAN, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAK-KANAK, MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Islam dimaksud;
b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (pondok pesantren, yayasan, pendidikan anak usia dini, raudlatul athfal/taman kanak-kanak, madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Raudlatul Athfal/Taman Kanak-Kanak, Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas
dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam
menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara
dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, penyelenggaraan kearsipan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ruang lingkup Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan kearsipan ini, meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan arsip;
d. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembiayaan;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
1. larangan;
J. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
1. ketentuan pidana; dan
m. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MAHARDIKA FM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran memiliki peranan penting dalam
percepatan penyebaran informasi bagi masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso terdapat perubahan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah yang mengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Mahardhika FM, sehingga perlu untuk disesuaikan.
1. Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran; 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2012 sehingga sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, MUSHOLLAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa fungsi lembaga pendidikan keagamaan adalah sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kegiatan kemasyarakatan dengan segenap aspeknya dapat mendorong masyarakat ke arah kejujuran, keikhlasan dan sikap serta gairah membangun;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Biaya Penunjang Operasional diberikan terhitung mulai bulan Januari 2021; Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
di semua lini dan jenjang pendidikan secara
komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi, perlu
dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan
pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak
berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki
kecerdasan luar biasa.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/ atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang
dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik
peserta didik;
b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan
yang ramah, merata, dan terjangkau; dan
c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,
perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76
ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) ,
pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama
kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai
tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran
2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang
disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR: 120 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor:SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Viru.s Disease 2019, maka ketentuan penetapan penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07 /2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 120 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat