Ruang lingkup Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan kearsipan ini, meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan; b. pengembangan sumber daya manusia; c. pengelolaan arsip; d. pembinaan dan pengawasan kearsipan; e. sarana dan prasarana; f. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; g. pembiayaan; h. kerjasama dan partisipasi masyarakat; 1. larangan; J. sanksi administratif; k. ketentuan penyidikan; 1. ketentuan pidana; dan m. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat