Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) , pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan