Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) , pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat