Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyerahan Prasana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur meliputi:
a. perumahan dan permukiman;
b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
permukiman;
e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman.rencana;
f. tapak/ site plan;
g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
i. tim verifikasi;
j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan permukiman;
n. pembiayaan;
o. pelaporan; dan
p. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat; b. bahwa pertambahan penduduk yang pesat dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Bondowoso menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Mengatur pengelolaan sampah yang terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Beserta tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pengelolaan sampah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
Mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2019 yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan aset bangsa yang memiliki hak asasi dan wajib
dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan dan kebijakan di Daerah harus
selaras dengan terpenuhinya hak anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi
maksimal sesuai kodrat dan kemampuannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Daerah maka diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bondowoso.
Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak anak;
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan
c. menjamin pemenuhan hak-hak anak;
d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis,
terintegrasi, dan berkesinambungan.
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
a. Keanggotaan;
b. Kelembagaan;
c. Fungsi dan Togas BPD;
d. Hak, Kewajiban, dan Wewenang;
e. Larangan Anggota BPD;
f. Pemberhentian Anggota BPD;
g. Pemberhentian Sementara Anggota BPD;
h. Pengisian Anggota BPD Antarwaktu;
1. Peraturan Tata Tertib BPD;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pendanaan.
1. Ketentuan Lain-lain;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pengaturan perangkat desa lebih jelas dan terarah dalam rangka membentuk perangkat desa yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66A Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66A, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa
Timur Nomor: 821. 2/3716/204/2020 tentang Pencabutan
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:
821.2/3636/204/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan
Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten
Bondowoso, maka ketentuan pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.),
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor
21 Tahun 2020, perlu untuk dilakukan perubahan dengan
menambahkan ketentuan pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah; 7. Peraturan Bupati Bondowoso N omor 68 Tahun 2019
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah beberapa pasal antara lain:
- Pasal 1 angka 22, 23, 24;
- Pasal 23 ayat (4);
- Pasal 37;
sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Mengubah Sebagian Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengendalian Intern - Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa.
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan berdasarkan klaster
jumlah penduduk, dengan ketentuan:
a. Rp. 481.573.000,00 (empat ratus delapan puluh satu
juta lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) bagi Desa
dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus)
jiwa;
b. Rp. 561 .574. 000,00 (lima ratus enam puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan
1.000 (seribu) jiwa;
c. Rp. 641.574. 000,00 (enam ratus empat puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan
5.000 (lima ribu) jiwa;
d. Rp. 721.575. 000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh lima rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan
e. Rp. 801.576. 000,00 (delapan ratus satu juta lima ratus
tujuh puluh enam rupiah) bagi Desa dengan jumlah
penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN DAN PENETAPAN SEGMEN BATAS DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KECAMATAN BONDOWOSO KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Segmen Batas Desa/ Kelurahan di wilayah
Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Menetapkan batas wilayah desa/kelurahan di wilayah Kecamatan
Bondowoso sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat