Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020

BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONDOK PESANTREN, YAYASAN, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAKKANAK DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Raudlatul Athfal/Taman Kanak-Kanak dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020 tentang BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONDOK PESANTREN, YAYASAN, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAKKANAK DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan