Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Raudlatul Athfal/Taman Kanak-Kanak dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat