Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020

PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pengaturan perangkat desa lebih jelas dan terarah dalam rangka membentuk perangkat desa yang berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan