Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang; tujuan; sasaran; pengertian; besaran bantuan; kegiatan penunjang; sosialisasi; pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; penyaluran dan pencairan; pertanggungjawaban dana; pencatatan dan pelaporan; pengawasan; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat