Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso; perubahan meliputi antara lain: perubahan pasal 2 terkait pemanfaatan dana kapitasi; pasal 3 terkait pembagian jasa pelayanan; penambahan pasal 11 a terkait hutang jasa pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat