Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NO MOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso; perubahan meliputi antara lain: perubahan pasal 2 terkait pemanfaatan dana kapitasi; pasal 3 terkait pembagian jasa pelayanan; penambahan pasal 11 a terkait hutang jasa pelayanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NO MOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan