Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/20 16 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan ,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Mengatur tentang pengalokasian dana desa berdasarkan penetapan rincian dana desa untuk Kabupaten, Pemerintah Daerah menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA HIBAH DAERAH PADA KEGIATAN PEMANFAATAN PEKARANGAN UNTUK PENGEMBANGAN PANGAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk dan arahan yang tepat agar terwujud tertib administrasi dan pertanggungjawaban dalam Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah Untuk Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah pada Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 85);
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah untuk Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 merupakan acuan yang digunakan dalam kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, dan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap indikator kinerja dan target pencapaian kinerja sampai dengan akhir periode perencanaan;
c. bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perubahan yang dapat dilakukan apabila terjadi mendasar sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004 ;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 24 Tahun 2019;
PP No 23 Tahun 2020;
PP No 21 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Perpres No 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 108 Tahun 2020;
Permendagri No 67 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 7 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 105/PMK.07 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda No 12 Tahun 2011;
Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021.
'
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 12, 36, dan angka 50 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
Pada saat RPJMD 2023-2028 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bondowoso dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 serta mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN
BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, dipandang perlu merubah dan menyempumakan
ketentuan besaran, prioritas penggunaan, dan penyaluran
alokasi dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran
2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana
Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
Rincian Alokasi Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi siltap 71,76% dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020;
b. alokasi BPJS 3,98 % (tiga koma
sembilan puluh delapan persen) dari jumlah
keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020;
c. alokasi realisasi tahap pertama sebesar 18,49 %
(delapan belas koma empat puluh sembilan persen) dari
jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020; dan
d. alokasi formula 5,77 % (lima koma
tujuh puluh tujuh persen) dari jumlah keseluruhan
Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019,
perlu menyempurnakan ketentuan be saran biaya
pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peru bah an Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional
Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di
Kabupaten Bondowoso Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum hamil, Hamil,
Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan
Kesehatan Seksual;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Menetapkan besaran biaya untuk perawatan ibu hamil, ibu nifas, bayi
baru lahir dan bayi resiko tinggi dan komplikasi yang rawat inap di Puskesmas berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum serta berdasarkan Standar Biaya yang
diberlakukan oleh program JKN/KIS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF
DALAM PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun
2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun
2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam
pemanfaatan ruang untuk:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuaJ.
dengan arahan rencana tata ruang;
b. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan
untuk mendorong peningkatan investasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru
Kegiatan Kemasyarakatan di Kabupaten Bondowoso, sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan di
masyarakat, sehingga perlu untuk diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam
rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana teiah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penerapan ProtokoI Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun
2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
b. Standar Minimal Protokol Kesehatan;
c. Mekanisme Pemberitahuan dan Permohonan Rekomendasi;
d. Sosialisasi dan Partisipasi;
e. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan;
f. Penertiban dan Penindakan
g. Sanksi;
h. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015, maka kegiatan Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2018 perlu mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2018 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
4. Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawian dan Jabatan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dihapus.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH DAN TATA KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DAN DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang
mengakibatkan perubahan jumlah dan nomenklatur
kelembagaan, maka perlu diatur kembali kode wilayah dan
tata kearsipan perangkat daerah dan desa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan
Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata
Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Mengatur tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa
menggunakan nomenklatur penetapan hasil evaluasi
penataan kelembagaan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat