Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA HIBAH DAERAH PADA KEGIATAN PEMANFAATAN PEKARANGAN UNTUK PENGEMBANGAN PANGAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah untuk Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 merupakan acuan yang digunakan dalam kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA HIBAH DAERAH PADA KEGIATAN PEMANFAATAN PEKARANGAN UNTUK PENGEMBANGAN PANGAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 6
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan